Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Laode Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan), Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman (kedua kanan) memberikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap dua orang dari PT Brantas Abipraya dan satu orang pihak swasta serta barang bukti 148.835 USD yang diduga untuk melakukan suap guna menghentikan penanganan kasus PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.

Sukabumi, Aktual.com – Kebijakan baru tentang surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) versi elektronik, diharapkan dapat meningkatkan transparansi penanganan kasus, baik itu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri maupun Kejaksaan.

“Supaya siapapun yang mengeluarkan (sprindik), apakah Kejari, Kepolisian atau KPK jadi transparan,” harap Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Sukabumi, Sabtu (20/8).

Nantinya setiap lembaga mengutus satu orang yang bertugas sebagai pemantau. Khusus untuk KPK, perwakilannya adalah Deputi Penindakan.

Harapannya, gebrakan baru ini membuat masyarakat lebih leluasa mengakses informasi yang menyangkut kasus korupsi.

“Kemudian, KPK yang supervise adalah pak Heru sebagai Deputi Penindakan, Bareskrim pak Ari Dono, Kejaksaan dikomandoi Jampidsus. Jadi rakyat dapat informasi yang lebih baik,” harapnya.

(M.Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan