Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Lis Darmansyah mengingatkan pengendara baik sepeda motor maupun mobil jangan membayar parkir jika petugas tidak menyerahkan karcis.
“Ini sudah berulang kali kami ingatkan. Pengendara sepeda motor dan mobil tidak memiliki kewajiban membayar parkir jika petugas tidak menyerahkan karcis parkir,” kata Lis di Tanjungpinang, Sabtu (20/8).
Dia mengemukakan, pengendara roda dua dan empat berhak mempertanyakan karcis parkir. Jika petugas parkir tidak dapat menunjukkannya, maka pengendara tidak perlu membayarnya.
“Kalau petugas parkir memegang karcis, tetapi lupa atau dengan sengaja tidak memberikan karcis parkir, maka pengendara berhak tidak membayarnya. Jadi bukti pembayaran, berupa karcis itu penting,” ucapnya.
Lis juga mengingatkan petugas parkir untuk melaksanakan tugasnya secara jujur, tidak merugikan pengendara roda dua dan roda empat. Apalagi penggunaan karcis motor sudah diatur dalam peraturan daerah, termasuk biaya parkir yang dibebankan kepada pengendara.
Petugas parkir yang jujur memiliki kontribusi yang besar dalam menambah pendapatan daerah. Retribusi parkir menjadi salah satu sektor yang diharapkan dapat menambah pendapatan daerah.
“Dalam kondisi defisit anggaran seperti sekarang ini, kami harus bekerja keras menggali potensi untuk menambah pendapatan asli daerah agar program kerja pemerintah dapat terlaksana secara maksimal,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka