Jakarta, Aktual.co —Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan,Jakarta, Selasa, (29/4) .

Menanggapi putusan tersebut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu tidak menolak dan menerimanya.

Rudi menyatakan, dirinya tidak akan mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara itu.

Dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas ini, Majelis menilai Rudi terbukti ?bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto