Badan Nasional Narkotika (BNN) memusahkan barang bukti sabu seberat 68.09 kg Narkotika tersebut didapat dari jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi, BNN juga mengamankan enam orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia. Atas perbuatannya para terangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman mmaksimal hukuman mati.

Jimbaran, Aktual.com – Setelah menetapkan Sara Connor, perempuan asal Australia sebagai tersangka pembunuhan polisi di Pantai Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa, polisi juga menetapkan kekasih Sara, David Taylor atas kasus yang sama.

Menurut Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo, penetapan tersangka itu berkat beberapa alat bukti yang didapat polisi.

“Yang mendukung penetapan itu adalah hasil darah, lalu luka di tubuh korban, kemudian kartu identitas tersangka, pecahan botol dan juga darah di home stay,” ujar Kapolresta di sela pemakaman I Wayan Sudarsa di Jimbaran, Minggu (21/8).

Dari hasil laboratorium forensik, Hadi melanjutkan, darah yang ditemukan di TKP identik dengan darah korban dan kedua pelaku. “Hasil labfor identik, darah korban dan tersangka ada di TKP. Dua-duanya tersangka ada darahnya,” jelasnya.

Soal luka-luka di tubuh tersangka, diakui pelaku utamanya Sara adalah bekas luka yang diakibatkan sentuhan dengan korban. ”

Kuku salah satu tersangka (Sara) ada yang luka. Menurut keterangan tersangka itu akibat gigitan korban. Sementara luka di tubuh korban lainnya seperti luka di paha Sara masih menunggu hasil visum,” katanya.

“David sudah mau diperiksa dan sudah ditetapkan juga sebagai tersangka. Dia kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid