Surabaya, Aktual.com – Sindikat pembuat KTP palsu terbongkar di Surabaya, Jawa Timur. Terbongkarnya praktik ilegal ini oleh Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya berkat informasi dari masyarakat.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna mengatakan dua tersangka berhasil dibekuk, bernama Agung Wicaksono (35) dari Dusun Ngasunan Gresik dan Nana Subianto (42) dari Darmokali, Surabaya.
Dari pengakuan kedua tersangka, KTP itu bisa digunakan mengurus beberapa administrasi di pemerintahan. Kasusnya masih didalami. “Untuk membedakan KTP buatan Agung dan KTP asli, memang hampir identik kemiripannya. Tapi KTP buatan Agung tidak memiliki hologram seperti pada KTP asli,” kata dia, di Surabaya, Minggu (21/8).
Bayu mengimbau masyarakat agar tetap melakukan pengurusan secara resmi, dan jangan tergiur serta meminta bantuan oknum-oknum dengan cara tidak benar.
Sementara itu, tersangka Agung mengaku menerima pesanan KTP palsu dari tersangka Nana. Oleh Nana, yang merupakan calo atau makelar, KTP palsu digunakan untuk pengurusan perpanjangan STNK dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Foto yang ada pada KTP pun tidak sesuai dengan pemilik KTP aslinya.
“Setiap KTP, saya mengambil keuntungan Rp 25-50 ribu. Foto yang ada di KTP memang saya reka-reka dan mengambil di internet. Tapi data dan alamat di KTP sesuai dengan notice yang dibayarkan,” kata Agung.
Agung mengaku tidak ingat jumlah KTP yang sudah dibuatnya. Dia mengaku hanya membuat KTP sesuai pesanan. Setelah terpakai lantas dibakar dan dimusnahkan.
Terkait cara membuat KTP, bapak tiga anak itu mengaku otodidak. “Sudah 1,5 tahun saya membuat KTP ini. Dan tidak ada yang mengajari, melainkan belajar otodidak serta mengambil contoh KTP dari internet,” paparnya.
Dari tangan tersangka Agung, petugas menyita 11 KTP palsu, 30 lembar fotocopy KTP palsu, tujuh lembar KTP kosong, sebuah CPU merk LG, sebuah monitor merk LG, sebuah mesin printer merk EPSON, sebuah mesin laminating merk ORIGIN, 11 tinta merk EPSON, dan sebuah alat pres KTP.
Sementara, dari tersangka Nana, petugas menyita tujuh lembar KTP palsu untuk pengurusan pajak kendaraan, tujuh lembar surat pajak kendaraan, dan tujuh buku BPKB.
Atas perbuatan keduanya, baik Agung maupun Nana dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara