Praka Dirga Rahmad (dua kanan) dari Kesatuan Rindam II/Sriwijaya dibawa anggota Polisi Militer untuk menjalani Percepatan Sidang Khusus Kasus Narkotika oleh Oditurat Jenderal TNI Otmil I-04 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/4). Sebanyak 41 orang Prajurit TNI AD Kodam II/Sriwijaya dari Tamtama hingga Perwira akan menjalani percepatan sidang narkotika. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/16

Surabaya, Aktual.com – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI I Made Sukadana memecat dua prajurit karena terlibat pidana pada Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat di lapangan Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Senin (22/8).

“Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya dan jangan sampai ada prajurit lain melakukan perbuatan sama,” ujarnya ditemui usai upacara.

Prajurit yang diberhentikan dari dinas keprajuritan atas nama Serda Marsidi, Bintara Kodim 0825/Banyuwangi/Korem 083/BDJ yang terlibat kasus pembunuhan, dan Kopda Kusnandar, Tamtama Rumkit Tingkat II Soepraoen Kesdam V/Brawijaya karena kasus narkoba.

Menurut dia, kejadian seperti ini tidak perlu terjadi apabila prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

Lulusan Akademi Militer 1982 tersebut berharap tak ada lagi anggotanya yang terlibat pidana sehingga tak hanya merugikan bagi dirinya sendiri dan keluarga, namun juga mencoreng identitas prajurit Brawijaya serta masyarakat.

Jenderal bintang dua itu menegaskan tetap konsisten dan menyatakan perang terhadap pelanggaran serta menindak tegas terhadap prajurit apabila mereka terbukti melanggar.

“Apa yang dilakukan prajurit pasti ada pertanggungjawabannya. Jika dia berprestasi maka akan ada penghargaan, tapi jika dia melanggar maka pasti ada sanksi,” ucapnya.

Mantan Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas tersebut meminta prajurit menghindari perbuatan “Mo Limo”, yaitu Main (judi), Madon (zina), Madat (nyabu/narkoba), Mendem (Mabuk-mabukan) dan Maling (mencuri).

Khusus kepada prajurit yang diberhentikan, Pangdam berharap bisa belajar dan memperbaiki dirinya saat menjalani masa hukuman di lembaga permasyarakatan.

Di hadapan Pangdam yang menemuinya usai upacara, kedua prajurit mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Siap saya menyesal dan minta maaf. Saya berjanji tak mengulangi lagi,” kata Kopda Kusnandar yang mengaku sebagai pengedar narkoba tersebut.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh: