Jakarta, Aktual.com – Anggota majelis hakim MK, I Gede Palguna meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengoreksi gugatannya dan mempertegas kedudukannya sebagai penggugat UU Pilkada dalam sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada tentang kewajiban cuti bagi pentahana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Palguna kalau dalam gugatannya, bahwa Ahok sapaan Basuki Tjahaja Purnama yakni seorang WNI tapi Ahok mengaitkan gugatannya dengan jabatannya saat ini yaitu Gubernur DKI Jakarta yang akan maju di Pilgub DKI 2017.
“Permohonan itu ditentukan masuk apa enggak, tergantung Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya,” kata Palguna di Gedung MK, Senin (22/8).
“Dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatannya sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa,” sambungnya.
Selain itu Palguna juga meminta kepada Ahok untuk segera memperbaiki apa yang diajukan dalam gugatannya mengenai dampak kerugian. Dimana menurut Palguna bahwa kerugian konstitusional Ahok akibat berlakunya pasal 73 ayat 3 UU Pilkada belum jelas.
“Bapak juga tidak menguraikan kerugian konstitusional lebih jauh. Kalau tidak mampu menguraikan secara jelas, bisa-bisa tidak meyakinkan majelis,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid