Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Nama beberapa politikus ternama di tanah air disebut dalam persidangan salah satu terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Doddy Arianto Supeno (DAS)

Oleh Darmadji, Doddy disebut sebagai majikan yang dia ketahui merupakan ‘orang dekat’ dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

“Saya mengenal saudara DAS sebagai majikan kerja, sebagai asisten Eddy Sindoro, petinggi di Lippo,” kata Darmadji dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP).

Sepengetahuan Darmadji, bosnya itu kerap bertemu dengan bebera politikus ternama. Ada dua nama yang diterlontar dari mulutnya.

“Doddy sering menemui berbagai pejabat antara lain, Nurhadi Sekretaris (Mahkamah Agung (MA), saudara Lukas, Yudi Chrisnandi Menteri PAN, saudara Nasir, saudara Nusron Wahid,” bebernya.

Tak hanya soal nama yang diumbar Darmadji dalam kesaksiannya. Dia juga membenarkan bahwa Doddy menerima uang dari orang-orang Lippo. Dan uang itu diberikan kepada Nurhadi.

“Saya sering mengantarkan DAS kertas dan tas berisi uang dari orang-orang operasional di menara Lippo kepada Nurhadi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, ‪Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada Sekretaris sekaligus Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap itu berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di PN Jakarta Pusat.‬

Dalam memberikan suapnya, ‪Doddy diyakini tidak sendiri. Ini dibuktikan dengan dakwaan bersama-sama yang disangkakan kepadanya.

Orang-orang yang ditengarai ikut membantu suap tersebut adalah pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Konstruksinya, ada beberapa perkara perusahaan yang bernaung di bawah Lippo Group yang tengah ditangani PN Jakarta Pusat. Pertama, proses ‘aanmaning’ atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) serta pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby