Jakarta, Aktual.com – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Sumut Watch menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta lembaga antirasuah mengusut dugaan suap sengketa Pilkada Kota Pemantangsiantar, Sumatera Utara 2015.
Dugaan tersebut menurut mereka tercium lantaran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menunda proses penyelenggaraan Pilkada Kota Pemantangsiantar.
“Kita meminta kepada KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hakim PT TUN Medan dan KPU yang menyebabkan Pilkada Siantar tertunda,” kata Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8).
Penundaan proses Pilkada ini menjadi janggal sebab putusan PTUN Medan bersamaan dengan adannya ‘eksekusi’ dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
“Bagaimana mungkin penetapan Hakim PTUN Medan, 8 Desember 2015, namun di hari dan tanggal yang sama sudah dieksekusi Ketua KPU di Jakarta,” sindir Daulat.
Dia menilai, keputusan dari PTUN Medan itu tidak berdasar lantaran tidak berhak menguji gugatan yang diajukan paslon Wali Kota Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga. Seharusnya gugatan diajukan terlebih dulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut.
Alasan-alasan tersebut, sambung Daulat, sangatlah beralasan untuk menyimpulkan bahwa sengketa Pilkada Kota Siantar terindikasi suap dan terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Kami juga meminta Mahkamah Agung memeriksa para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” katanya
Laporan: Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby