Jakarta, Aktual.com – Warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri ternyata lebih suka untuk mendeklarasikan dananya dibanding dengan repatriasi atau membawa pulang ke dalam negeri dalam mengikuti program tax amnesty.
Padahal, adanya program ini, sejatinya mengharapkan dana-dana yang ada di luar negeri itu untuk dibawa pulang agar dapat membembangkan perekonomian nasional, terutama di sektor riil.
“Memang dari tujuh negara yang menyimpan dana WNI, menyumbang 50 persen dari keseluruhan deklarasi luar negeri dan repatriasi senilai 14 triliun. Kendati memang, mereka masih suka hanya deklarasi,” cetus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantornya, Jakarta, Senin (22/8).
Dari sembilan negara yang menyimpan dana para WNI, Singapura memang seperti yang diketahui publik menyimpan dana orang Indonesia paling banyak. Sehingga dalam melakukan deklarasi dan repatriasi juga paling banyak.
“Singapura ini menyumbang 42 persen dimana sebanyan 18,5 persen di antaranya adalah dana repatriasi,” lanjut Menkeu.
Dari Singapura, kata Menkeu, yang melakukan deklarasi sebanyak Rp4,79 triliun, cuma yang melakukan repatriasinya dananya hanya Rp1,08 triliun.
Selanjutny disusul oleh, Australia (deklarasi: Rp616 miliaar dan repatriasi Rp15 miliar), Hongkong (deklarasi Rp147 miliar dan repatriasi Rp24 miliar), Malaysia (deklarasi Rp95 miliar dan tanpa repatriasi).
Kemudian, Amerika Serikat (deklarasi Rp75 miliar dan repatriasi Rp 5 miliar), China (deklarasi Rp 53 miliar tanpa repatriasi), Kanada (deklarasi Rp25 miliar dan repatriasi Rp1 miliar), Selandia baru (deklarasi Rp17 miliar dan tanpa repatriasi), serta Inggris (deklarasi Rp12 miliar dan repatriasi Rp 140 miliar).
Dengan kondisi tersebut, kata dia, pihaknya akan terus memonitor pergerakan perkembangan program pengampunan pajak ini hingga akhir September nanti. Tepatnya setelah periode pertama penerapan program pengampunan pajak telah berakhir.
Diharapkan, akan semakin banyak wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak melalui skema repatriasi. “Tugas kami sekarang adalah membuat sebanyak mungkin kepastian agar wajib pajak tersebut mau melakukan lebih banyak repatriasi agar lebih bermanfaat,” tegas dia.
Memang terkait dengan Singapura, sebut Sri Mulyani, dirinya sudah bertemu dengan Menkeu Singapura. Dalam pertemuan itu dipastikan tidak ada kebijakan dari pemerintah atau bank di Singapura untuk menahan dana WNI di sana.
“Jadi, dari Singapura itu mereka mendukung tax amnesty bahkan mereka (pemerintah) melakukan investment banker agar comply ke UU Pengampunan Pajak,” klaim Menkeu.(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid