Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap sidang Mahkamah Konstitusi terkait permohonan pengujian Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempengaruhi kinerja Komisi Pemilihan Umum.
“Mari kita tunggu saja. Harapan saya agar kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun beberapa peraturan KPU kemudian tidak terganggu, dan KPU tidak menunggu hasil keputusan MK yang kita tidak tahu akan diputuskan dalam sebulan atau pun lebih,” kata Tjahjo kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/8).
KPU dalam waktu dekat juga diketahui akan berdiskusi dengan DPR RI dan pemerintah soal ketentuan cuti petahana yang direncanakan diatur dalam peraturan KPU.
Walaupun peraturan tersebut masih disusun, Tjahjo mengimbau KPU untuk menyesuaikan kinerja lembaga penyelenggara pemilu tersebut dengan keputusan MK, jika kelak hasil sidang terkait permohonan uji materi yang diajukan Ahok telah dikeluarkan.
“Soal nanti ada keputusan MK, bagaimana batas waktu dan pelaksanaannya diharapkan KPU menyesuaikan. Prinsipnya pemerintah dan KPU tetap melaksanakan tahapan pilkada termasuk sanksi dan berbagai pertimbangannya, sebagaimana tercantum dalam undang-undang,” katanya pula.
Mahkamah Konstitusi diketahui menggelar sidang perdana permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dimohonkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara