Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan UPS. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperbaiki berkas gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada soal kewajiban cuti kampanye untuk calon petahana.

Ketua hakim konstitusi Anwar Rusman memberi waktu 14 hari kepada Ahok untuk menyerahkan berkas permohonan yang sudah direvisi. Pasalnya, waktu pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah mepet.

“Pendaftaran sudah mendekati, kalau tidak salah September. Saudara diberi kesempatan memperbaiki permohonan selama 14 hari, Lebih cepat lebih bagus supaya bisa cepat selesai,” kata Anwar di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Pada permohonan ini, Ahok meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 dan 4 UU Pilkada agar calon petahana seperti dirinya bisa menolak cuti selama kampanye Pilkada berlangsung.

Dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau selama empat bulan. Karena itu Ahok merasa dirugikan jika mengikuti perintah undang-undang.

“Ini merugikan konstitusi jabatan saya untuk bekerja. Kalau pilkada berlangsung dua putaran, maka saya harus cuti paling tidak enam bulan.”

Faktor kerugian konsitutisonal yang dimaksud Ahok menjadi salah satu hal yang perlu direvisi hakim MK.
“Bukan saya meminta Pak majelis hakim yang terhormat untuk tidak cuti kampanye, tapi saya terima konsekuensi tidak berkampanye kalau saya diizinkan boleh tidak cuti,” kata Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby