Jakarta, Aktual.com – Pegawai PT Hutama Karya bernama Soetanto mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dijadwalkan hari ini, Senin (22/8).
Sedangkan atasannya, Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Hutama, Muhammad Fauzan justru hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Dua saksi hadir kecuali Soetanto. Belum diketahui alasan ketidakhadirannya,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (22/8).
Sedianya, Soetanto dan Fauzan akan ditanya seputar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan gedung IPDN di Provinsi Sumatera Barat.
Diakui Yuyuk, penggilan untuk keduanya dilayangkan karena penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui konstruksi korupsi proyek bernilai Rp125 miliar.
“Seorang saksi diperiksa karena diduga mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan tindak pidana yang terjadi,” ucap Yuyuk.
Kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Sumbar ini telah meyeret dua tersangka. Pertama, Dudy Jocom selaku PPK di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal pada Kementerian Dalam Negeri. Kedua, Budi Rachmat Kurniawan, General Manager PT Hutama.
“Tersangka DJ dan BRK diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar,” ungkap Yuyuk beberapa waktu lalu. (M Zacky K)
Artikel ini ditulis oleh: