Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyatakan pelaksanaan kebijakan bebas visa kunjungan ke Indonesia untuk 169 negara yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 akan didalami.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso di Jakarta, Selasa, mempertimbangkan terjadinya berbagai pelanggaran oleh WNA pascakeluarnya kebijakan tersebut.
“Memang secara persentase, pelanggaran itu masih kecil. Namun, tetap saja namanya pelanggaran,” ujar Heru.
Dia melanjutkan, pihak Imigrasi memberikan informasi kepada kementerian terkait mengenai pelaksanaan bebas visa kunjungan tersebut. Nantinya, data itu akan dijadikan pertimbangan apakah kebijakan tersebut diteruskan atau tidak.
Pelanggaran yang lazim ditemukan terkait hal ini adalah adanya penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Salah satu contoh kasus adalah adanya WNA asal Tiongkok yang menyamar menjadi biksu peminta-minta seperti yang terjadi di Bali dan Jakarta.
Terbaru, Petugas dari Tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua orang biksu palsu peminta-minta, berstatus WN Tiongkok.
Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta.
Ditjen Imigrasi pun meminta masyarakat untuk aktif memberikan laporan jika mencurigai gerak-gerik WNA di sekitarnya.
“Kami mohon agar segera dilaporkan karena Imigrasi sudah memiliki tim pengawasan orang asing (PORA) yang berada di seluruh wilayah di Indonesia dan bekerja sama dengan BNN, Kejaksaan termasuk Pemerintah Daerah setempat,” tutur Heru.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby