Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Fraksi PAN di DPR RI Yandri Susanto mengatakan fraksinya setuju peningkatan kualitas anggota DPR melalui mekanisme internal, namun aturannya tidak boleh menyudutkan satu kelompok.
“Jangan partisan dan jangan menohok satu kelompok anak bangsa. PAN setuju dengan peningkatan kualitas, bobot, dan pendidikan, namun jangan ditujukan kepada artis,” kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8).
Dia mengatakan, semua orang yang menjadi anggota DPR harus berkualitas namun jangan jadikan artis sebagai ukurannya. Di parlemen banyak latar belakang yang menjadi anggota DPR sehingga bisa dibandingkan kualitasnya.
“Kami kurang setuju misalkan membuat undang-undang dari partisan yang melihat hanya satu kelompok,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu menilai sejatinya UU Pemilu diberlakukan untuk semua anak bangsa dan apabila menginginkan parlemen berkualitas maka tidak perlu menyebut kalangan artis.
Lebih baik, sambung Yandri, diatur agar partai politik mewajibkan persyaratan dan parameter yang terukur bagi anggotanya ingin menjadi anggota DPR. “Misalnya persyaratan pendidikan dan pengalaman organisasi di parpol yang bersangkutan,” katanya.
Apabila UU Pemilu spesifik mengatur atau memperketat kalangan artis menjadi anggota DPR, maka UU itu tidak adil. Dia menilai semua warga negara memiliki hak politik yang sama sehingga tidak perlu mengatur secara spesifik nama profesi dalam UU tersebut.
“Kami mau menggarap UU Pemilu dalam rangka penyempurnaan, bukan dalam rangka menjegal orang per-orang atau menampikan anak bangsa yang mau masuk ke parlemen,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan pemerintah mengusulkan memperketat syarat untuk calon anggota legislatif.
Dani mengatakan para calon harus tercatat aktif di partai politik minimal satu tahun di parpol tersebut.
“Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai,” kata Dani di Jakarta, Minggu (21/8).
Hal itu untuk menghindari calon legislatif yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik tapi tiba-tiba mencalonkan diri.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara