Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) didampingi Kepala BIN Sutiyoso (kanan) dan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/7). Rapat kerja tersebut membahas pemberian amnesti dan abolisi kepada kelompok Din Minimi atau Nurdin bin Ismail Amat alias Nurdin Abu Minimi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16

Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas dan Penanggungjawab Kementerian ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) menggenjot kinerja pejabat Kementerian ESDM agar merealisasikan tekadnya untuk menuntaskan revisi (PP) No.79/2010 dalam waktu satu minggu.

Menurutnya, perkembangan revisi PP tersebut sudah hampir masuk tahap finalisasi, hanya saja ada sedikit hal yang perlu diperbaiki.

“Kita mau PP 79 segera finalisasi dalam satu minggu ini. Tadi sudah sepakat, tinggal ada perbaikan, sekarang tim kecil bekerja dan nanti hari Jumat saya akan laporkan lagi, kalau selesai kita proses dan akan kita teruskan pada Presiden,” ujarnya di Kantor Kemenko Maritim Jakarta, Selasa (23/8).

Dia menambahkan dari revisi tersebut terdapat sekitar 6 hingga 7 poin yang perlu diperbaiki, namun dia tidak menguraikan poin apa saja yang menjadi kendala dari revisi PP tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan atau biaya recovery tersebut.

“Ada beberapa poin-poin disitu dan mungkin ada 6-7 titik yang akan kita perbaiki. Dan tadi semua sepakat hal-hal itu harus diberikan, sehingga demikian investor-investor di bidang energi akan bisa lebih gairah,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui pada Kamis Sore (18/8) LBP mengutarakan janjinya untuk menuntaskan revisi PP No.79/2010 dalam waktu satu minggu.

“Saya sudah bicara dengan pak Mardiasmo, itu akan diharapkan minggu depan sudah bisa selesai,” ujar LBP di Kantor Kementerian ESDM, Kamis Sore (18/8).

Lebih lanjut katanya perubahan atau revisi PP tersebut bertujuan untuk memancing gairah para KKKS agar melanjukan usaha di sektor upstream terutama dalam hal eksplorasi.

“Ada beberapa item perubahan dalam PP itu sehingga dengan demikian orang investasi di Indonesia akan lebih mudah lagi, tidak seperti sekarang,” pungkasnya.

(Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka