Jakarta, Aktual.com – Mohamad Sanusi, selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terdakwa Mohamad Sanusi didakwa telah membayarkan dan membelanjakan uang Rp45.287.833.773 dan menyimpan uang sejumlah 10 ribu Dollar AS yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” papar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8).
Dakwaan Jaksa KPK ini bersandar pada penghasilan Sanusi selama dua periode di DPRD DKI. Hitungan Jaksa, penghasilan mantan kader Partai Gerindra selama menjadi anggota dewan, 2009-2014 dan 2014-2019 adalah sebesar Rp2.237.985.000.
“Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan Terdakwa, jumlah keselurah penghasilan sebesar Rp2.599.154.602,” kata Jaksa Budhi.
Atas perhitungan itu, Agus Rahardjo Cs merasa janggal jikalau Sanusi bisa memiliki harta sebanyak Rp45 miliar dan 10 ribu Dollar AS. Dugaan mereka, uang lebih yang didapat Sanusi bersals dari para rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI.
“Pertama, dari Danu Wira selaku Direktur PT Wirabayu Pratama periode 2012-2015 sejumlah Rp21.180.997.275. Kedua dari Boy Ishak selaku Komisaris PT Imemba Contractors pada 2012 sampao 2015 sejumlah Rp2 miliar dan penerimaan dari pihak-pihak lain sejumlah Rp22.106.836.498,” beber Jaksa.
Uang puluhan miliar yang didapat Sanusi dari rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI dan Komis D itu selanjutnya dibelanjakan untuk beberapa bidang tanah beserta bangunan, yang lokasinya berbeda-beda.
“Sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan ‘Sanusi Center’ di Jalan Mushollah, Kramat Jati, Jakarta Timur seluas 469 meter2 atas nama Rully Farulian. Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Gg Musholla, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati seluas 330 m2,” ungkap Jaksa Budhi.
Kemudian, Sanusi juga membeli Satuan Rumah Susun non Hunian di Thamrin Executive Residence lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi dari PT Jakarta Realty.
Selanjutnya, bekas Wakil Ketua Balegda DPRD DKI itu juga membeli tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi.
”Kemudian terdakwa membeli satu unit Satuan Rumah Susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 No. 8 tipe Dakota dari PT Cipta Pesona Karya. Kepemilikan atas nama terdakwa,” ujar Jaksa.
Dan masih banyak lagi aset yang dibeli Sanusi dengan uang hasil dugaan korupsi.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby