Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mendukung pemerintah yang menjadwalkan deadline atau batas waktu pengurusan e-KTP hanya sampai 30 September 2016.

Batas pengurusan tersebut harus dibarengi upaya proaktif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada masyarakat. Yakni memastikan warga yang belum terdata untuk datang ke kecamatan atau Disdukcapil setempat.

‎”Kita suport, saya sudah tanyakan langsung apa target ini akan bermasalah, Kemendagri menyatakan tidak ada masalah dan optimis untuk itu. Saya juga meminta penetapan batas ini juga harus didukung upaya proaktif Kemendagri,”‎ ujar Arteria di Jakarta, Rabu (24/8).

Menurutnya, Kemendagri juga harus ‘jemput bola’ mensosialisasikan dan mendatangi warga jika kedapatan masih banyak yang belum mengurus e-KTP karena ketidaktahuan masyarakat, terlebih di daerah pedalaman.

“Jemput bola apabila dalam tempo masih banyak warga yang belum mendaftar, termasuk upaya mitigasi resiko terkait penduduk d daerah-daerah terisolir. Kami sendiri memberikan waktu paling lambat tahun 2018 seluruh penyelesaian KTP elektronik ini harus selesai secara paripurna‎,” tegas Arteria.

Selain itu, Politikus PDI Perjuangan ini meminta pihak Kemendagri untuk terbuka kepada DPR jika ada kendala di lapangan terkait e-KTP. Agar, DPR bisa ikut memberikan solusi terhadap masalah apa saja yang dihadapi Kemendagri.

“Pemenuhan target ini tidak hanya terselesaikan akan tetapi terselesaikan dengan benar, cermat dan tepat sasaran. Mengingat KTP elektronik nantinya akan menjadi single Identity yg menjadi bukti kontraks sosial antara negara dengan rakyat,” tandas Arteria.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: