Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi diduga telah menerima sejumlah uang dari dua perusahaan rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet menyebut, Sanusi menerima gelontoran uang miliaran dari PT Wirabayu Pratama dan PT Imemba Contractors.
“Dari Danu Wira selaku Direktur PT Wirabayu Pratama periode 2012-2015 sejumlah Rp21.180.997.275. Dari Boy Ishak selaku Komisaris PT Imemba Contractors pada 2012 sampai 2015 sejumlah Rp2 miliar,” beber Budhi, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8).
Berdasarkan penelusuran dan sesuai website resminya, PT Wirabayu bukan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tata air, melainkan bergerak di bidang website development, data center development dan networking.
Tapi menurut KPK, perusahaan Danu Wira itu kerap mendapatkan proyek yang dilelang Dinas Tata Air Pemprov DKI. Yakni proyek penggantian pompa-pompa pengendali banjir di Provinsi DKI dan lelang belanja modal pengadaan mesin pompa air.
Inilah yang kemudian disangkutpautkan oleh pihak KPK dengan sejumlah uang yang diterima Sanusi dari Danu Wira. Sebab Sanusi selaku anggota Komisi D DPRD DKI memang bermitra kerja dengan Dinas Tata Air Pemprov DKI.
Kendati demikian, Sanusi tetap tidak mengakui tudingan itu. Namun dia tidak membantah dirinya dan Danu sudah berteman sejak lama. “Kedekatan Bang Uci dengan Danuwira sudah terjalin sejak kuliah. Dia teman kuliah, teman sekolah,” kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti. (M Zacky K)
Artikel ini ditulis oleh: