Petugas BNNP Kepulauan menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat lima kilogram yang berhasil diamankan dari tersangka Feri di rumahnya di Pulau Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/5). Menurut pengakuan Feri, sabu ia peroleh dari kapal yang berada di Outer Port Limit (OPL) antara Batam-Singapura, selain Feri BNNP juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai kurir yakni Yus, Ali dan Jafar. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc/16.

Jakarta, Aktual.com-Sebanyak 63 kilogram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh jajaran Bareskrim Polri dari tujuh tersangka.

“Kita ekspos pengungkapan sejumlah kasus narkoba. Ada tujuh tersangka yang ditangkap dari tiga jaringan narkoba. Ini termasuk jaringan intenasional yang melibatkan WNA,” kata Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8).

Menurutnya, tiga kasus ini merupakan hasil kinerja Bareskrim sejak awal Agustus 2016. “Ini hasil pengungkapan tanggal 6, 9 dan 17 Agustus,” katanya. Kasus pertama, Sabtu (6/8), polisi menangkap seorang WNI bernama Dede Fahrul Bin Hasan Neran yang menjadi tersangka kejahatan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik memperoleh informasi ada sindikat yang akan bertransaksi sabu-sabu di daerah Tangerang.

Tersangka Dede membawa sabu yang disamarkan dalam bungkus kardus bekas setrikaan yang dibungkus plastik dan diletakkan di motornya.

“Tersangka mengaku disuruh temannya untuk menerima sabu dari seseorang laki-laki bernama Ahong, kemudian diantarkan lagi kepada seseorang yang tidak dikenal,” katanya.

Barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram, satu ponsel merek Samsung,satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z kuning emas nopol B 6126 VKM.

Selanjutnya kasus kedua yang diungkap polisi adalah kasus sindikat narkoba internasional jaringan Nigeria. Pada Selasa (9/8), tim Bareskrim menangkap seorang WNA Kenya bernama Mutua Benard Mbithi yang membawa narkoba jenis methamphetamine di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Modusnya, Benard membawa methamphetamine dengan menelan 96 kapsul methamphetamine yang total bobotnya 1,1 kilogram.

“Narkotika jenis methamphetamine dibungkus plastik berbentuk kapsul lalu ditelan tersangka,” katanya.

WN Nigeria bernama Enu merupakan DPO yang mengendalikan tersangka Benard. Enu diketahui meminta Benard untuk menyerahkan narkoba tersebut untuk dua pemesan di Indonesia.

Setelah penangkapan Benard, pada Rabu (10/8), polisi menangkap dua konsumen Benard di Hotel Kalimas, Jalan KS Tubun Tanah Abang, Jakarta Pusat yakni Suparno (40 tahun, warga Klaten) dan Zamzami (24 tahun, warga Aceh Utara).

Suparno dan Zamzami ditangkap saat menerima masing-masing 50 butir kapsul dan 46 butir kapsul methamphetamine dari Benard.

“Hasil pemeriksaan, tersangka Suparno diperintahkan untuk mengantarkan 50 butir kapsul tersebut kepada Yuli Handoyo Putra di Surakarta. Tim melanjutkan control delivery dan pada 11 Agustus 2016 dilakukan penangkapan terhadap Yuli Handoyo Putra di Jalan Brigjen Slamet Riyadi Surakarta, Solo Jawa Tengah,” katanya.

Dalam penangkapan Yuli, disita barang bukti 50 butir kapsul methamphetamine.

Sementara pada kasus ketiga, pelakunya yang merupakan sindikat jaringan internasional Taiwan ditangkap polisi pada Rabu (17/8).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sindikat narkoba Taiwan yang mengatur peredaran sabu di beberapa apartemen di Jakarta.

Setelah penyelidikan, penyidik mengidentifikasi beberapa WN Taiwan yang dicurigai datang dan pergi ke Indonesia tanpa tujuan yang jelas dan berlangsung sangat singkat serta silih berganti.

Penyidik mencurigai beberapa apartemen yang disewa oleh WN Taiwan tersebut yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Kemudian penyidik menangkap dua WN Taiwan bernama Lin Hsin Han dan Huang Chin Wei di sebuah apartemen dengan barang bukti sebanyak 60 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga koper.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa saksi yakni tiga WN Taiwan bernama Pai Chun Yi, Siau Yi Yen dan Cehn Long Jian serta satu orang WNI bernama Martin sebagai sopir rental.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara