Sorong, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat, gelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengendalian penjualan minuman keras.
Bupati Maybrat Karel Murafer mengatakan kegiatan dilakukan agar masyarakat bisa paham sebelum Perda pengendalian miras diberlakukan.
Tutur dia, penjualan dan peredaran minuman keras dengan bebas dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan menimbulkan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat.
Alasan itulah yang melatarbelakangi Pemerintah dan DPRD Kabupaten Maybrat mengatur pengendalian penjualan miras. Yakni untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak buruk minuman keras.
“Terutama menciptakan situasi yang aman sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik serta program pembangunan dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat,” kata dia, di Sorong, Rabu (24/8).
Miras dianggap sebagai penyebab utama berbagai tindakan kejahatan maupun konflik antar warga di Kabupaten Maybrat. Setelah sosialisasi dilakukan, masyarakat yang kedapatan menjual atau produksi minuman keras tanpa izin akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.
Bupati berharap tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh komponen masyarakat mendukung peraturan daerah pengendalian penjualan minuman keras ini sehingga Kabupaten Maybrat tetap aman. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara