Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan berbagai data dan informasi pendukung untuk membuktikan dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Data dan informasi ini didapat usai menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah dan kantor Nur Alam. Petunjuk ini antara lian terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan untuk PT Anugerah Harisma Barakah.

“Atau dokumen lain yang ada hubungan dengan perkara,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Untuk bisa mengkonfirmasi data dan informasi yang telah didapat, penyidik meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal Nur Alam bepergian ke luar negeri.

“Tersangka NA sudah dicegah per 22 Agustus 2016,” jelasnya.

Seperti diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya, dugaan korupsi penerbitan IUP kepada PT Anugerah. Dia dijerat dengan Pasal yang hukumannya paling lama seumur hidup yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: