Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan kepada wartawan terkait kontak senjata yang diduga menewaskan teroris Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7). Polri menyatakan masih terus melakukan identifikasi untuk memastikan dugaan tewasnya teroris Santoso dalam baku tembak pada Senin (18/7) saat Operasi Tinombala 2016 di Tambarana, Poso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.

Jakarta,Aktual.com – Mabes Polri menerbitkan telegram rahasia (TR) tentang larangan anggota Polri agar tidak berlebihan menggunakan media sosial (Medsos). Terlebih hingga memamerkan kemewahan.

“Minggu lalu sudah dikeluarkan‎. TR soal tidak boleh bermewah-mewahan di medsos,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8).

Dia menjelaskan, larangan itu dilakukan karena sudah banyak anggota yang pamer kemewahan di medsos. Untuk itu, perlu dilakukan aturan guna membatasi para anggotanya memamerkan kemewahan.

“‎Saat ini dalam penggunaan medsos banyak sekali tampilan tidak pantas yang dilakukan oleh personil kepolisian tidak mencerminkan aparat negara. Tidak mencerminkan abdi negara,” ujar Boy.

Jika prilaku menunjukan kemewahan di medsos lanjut dia, jelas melanggar kode etik kedisiplinan Polri. Apalagi, sejauh ini ada banyak anggota anggota polisi yang mengekspos kegiatan di luar batas kewajaran.

“Dalam hal penggunaan untuk mengunggah foto-foto yang merendahkan martabat kepolisian. Apalagi yang berkaitan dengan ujaran kebencian, karena bisa menjadi permasalahan hukum dan dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap Polri,” tegas dia.

“Jadi ini tidak boleh. Ini berkaitan masalah disiplin dan kode etik profesi. Jadi telegram itu mengingatkan personil untuk tidak menggunakan medsos‎,” tandasnya. (Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid