Jakarta, Aktual.com – Pembicaraan Direktur Utama PT PLN (Persero) kepada Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terkait perubahan acuan tarif listrik hanya sebatas usulan semata dan tidak mendesak. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Perencanaan Korporat PLN, Nicke Widyawati.
Selama ini acuan tarif PLN dihitung berdasarkan BBM, karena memang PLN selama ini didominasi oleh BBM sebagai sumber bahan bakar untuk energi pembangkit yang dimiliki oleh PLN.
Namun belakangan perusahaan milik negara tersebut melakukan bauran energi dan mengurangi porsi BBM, sehingga pihak manajemen dalam hal ini direksi PLN merasa acuan tarif yang diatur selama ini sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan.
“PLN usul perubahan formulasi tarif listrik, itu usulan saja. Karena sebetulnya formulasi itu wewenang ESDM. Kita hanya kasih masukan saja. Karena dalam formulasi itu yang dihitung hanya BBM saja, kan BBM sekarang tinggal 6,7 persen dari total itu. Jadi tidak mencerminkan yang sebetulnya kan. Karena kan fuelmixnya sudah sangat berubah. Jadi kita hanya bilang kita usul, kalau formulanya menconsider fuel mix bukan hanya BBM. Itu saja,” kata Nicke, Kamis (25/8).
Kemudian dia menambahkan, saat ini porsi bahan baku pembangkit lebih didominasi oleh batubara, dengan harga batubara yang relatif murah, menurutnya besar kemungkinan mempengaruhi tarif listrik menjadi turun.
“Iya batu bara kan banyak, biar lebih relevan saja. Karena sebagian banyak batubara, mengikuti harga batu bara,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa porsi pembangunan listrik telah ditetapkan dalam RUPTL yang meliputi batu bara sebesar 50 persen, EBT 19,6 persen, dan dari gas sebesar 29,4 persen.
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan