Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono mengatakan ada tiga upaya pencegahan yang bisa dilakukan agar perizinan pertambangan tidak disalahgunakan oleh kepala daerah.
Ia menekankan demikian sejalan dengan penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan izin usaha pertambangan.
“Pertama konsisten dengan UU 23/2014, (kemudian) dengan pengawasan yang lebih diperketat melalui pola dukung sistem transparansi berbasis IT,” terang Sumarsono, Rabu (24/8) malam.
Kedua, yakni dengan memetakan kembali database pertambangan dan perizinan pertambangan. Pemetaan dilakukan melalui kerjasama dengan kementerian teknis, dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“(Ketiga) melakukan simplifikasi proses dan jenis perijinan. Makin ruwet perijinan membuka ruang korupsi. Waktu dan proses kita sederhanakan. Ke depan akan sesuai dengan rekomendasi KPK,” jelas dia.
Diakuinya, masalah perizinan ini merupakan area rawan tindak pidana korupsi. Mahalnya biaya pemilihan kepala daerah yang mencapai miliaran rupiah menjadi salah satu pemicu kepala daerah melakukan korupsi.
“Penyebabnya pertama ada kebutuhan kepala daerah. Akibat mahalnya biaya pilkada yang sampai miliaran, kedua ada kesempatan karena punya wewenang, ketiga moral pejabat,” bebernya.
“Kalau kita mau berapapun Pemda silahkan. Kalau ada kepala daerah tertangkap kita prihatin. Karena sudah dibina tapi kok masih ada korupsi,” sambung Sumarsono. (Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid