Banda Aceh, Aktual.com – Satuan narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 41 kilogram atau senilai Rp 40 miliar, Selasa (23/8). Barang haram itu ditangkap dari sebuah rumah di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman kepada dalam konfrensi pers, Kamis (25/8) menyebutkan di rumah tersebut turut ditangkap seorang tersangka berinisial M. Dia menyebutkan, sabu-sabu itu dikemas dalam bungkus teh dan diduga berasal dari Malaysia.
“Biasanya kemasan sejenis ini itu dari Malaysia. Itu beradasarkan penangkapan oleh kepolisian pada kasus lain sebelumnya,” sebut AKBP Hendri.
Dia mengatakan, selain M, pihaknya juga memburu BD, AR, dan D, seluruhnya warga Kota Lhokseumawe. Tersangka M yang ditangkap mengaku sebagai penjaga barang haram itu. “Namun rekam jejaknya dia sudah lama terlibat kegiatan narkoba ini. M mengaku dia baru kali ini terlibat sabu,” terangnya.
Kapolres menyebutkan saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang berarti dari M. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Kami imbau agar masyarakat aktif melaporkan kasus sabu pada polisi. Sehingga bisa kita tangkap,” pungkasnya. (Masriadi Sambo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid