Jakarta, Aktual.com – Badan Anggaran DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 dengan sejumlah catatan untuk dilanjutkan pembahasan tingkat dua atau dalam sidang paripurna.
Dalam rapat kerja Menteri Keuangan dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (25/8), seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU PPAPBN 2015 dengan berbagai catatan.
Catatan yang paling umum disampaikan oleh hampir sebagian besar fraksi ialah mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) termasuk Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKK/L) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan APBN 2015 yang terdapat temuan audit dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan tidak menyatakan pendapat.
Sejumlah fraksi seperti Fraksi Partai Nasdem, Golkar, PPP, PAN, Hanura, dan Demokrat yang menekankan pada upaya pemerintah dalam menindaklanjuti audit dengan opini WDP yang berulang sejak 2014 dan juga 2015.
“Masih ada temuan yang signifikan dan mempengaruhi kewajaran LKPP sehingga BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian. Itu artinya opini BPK masih sama dengan tahun lalu, setiap tahun BPK masih ditemukan masalah sehingga opini BPK belum mencapai taraf perbaikan. Fraksi PPP meminta di masa mendatang tidak terjadi permasalahan seperti tahun ini,” kata Anggota Banggar Iskandar Syaichu yang menyampaikan tanggapan Fraksi PPP.
Badan Anggaran juga menilai perlu adanya tindak lanjut bagi kementerian/lembaga yang mendapatkan hasil audit dengan opini WDP.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan agar pemerintah untuk lebih realistis dalam menetapkan target penerimaan pajak ke depannya, melihat penerimaan pajak pada 2015 hanya mencapai 83,3 persen dari target APBN-P 2015.
“Agar pemerintah lebih realistis menetapkan penerimaaan pajak yang disesuaikan dengan pelambatan perekonomian global. Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah melakukan serangkaian kebijakan untuk memperluas basis penerimaan pajak, memberikan insentif fiskal dalam rangka peningkatan investasi dan daya saing,” kata Vivi Sumantri Jayabaya selaku perwakilan Fraksi Partai Demokrat.
Seluruh fraksi meminta pemerintah untuk memperbaiki LKPP di tahun-tahun mendatang agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Beberapa hal yang membuat LKPP 2015 mendapat opini WDP antara lain tentang ketidakpastian terhadap dana penyertaan modal negara yang diberikan pada BUMN, harga jual eceran solar bersubsidi yang lebih tinggi dari harga dasar, penata usahaan piutang penerimaan negata bukan pajak yang tidak didukung dokumen dan tidak sesuai konfirmasi wajib bayar.
Selain itu mengenai persediaan dana di Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pertanian yang belum didukung pencatatan penata usahaan serta pelaporan yang jelas, pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak akurat, dan koreksi pemerintah yang mempengaruhi nilai ekuitas belum didukung dokumen sumber yang memadai.
(ANT)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan