Andri Tristianto Sutrisna. (ilustrasi/aktual.com)
Andri Tristianto Sutrisna. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yang bersangkutan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta dan gratifikasi sebesar Rp500 juta.

“Menyatakan terdakwa Andri Tristianto Sutrisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Andri Tristianto Sutrisna selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Andri divonis selama 13 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi, mencoreng lembaga tinggi negara yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali dan berjanji tidak akan pidana berbuat lagi, punya tanggungan keluarga dan merupakan tulang punggung bagi keluarga,” tambah anggota majelis hakim Fauzi.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

“Kami sementara waktu pikir-pikir,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

“Kami juga pikir-pikir yang mulia,” kata pengacara Andri, Sholeh.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby