Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna dihukum 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menyatakan Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” papar Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/8).

Dalam pemaparannya, Majelis Hakim meyakini Andri telah melanggar 2 Pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama soal penerimaan suap, kedua tentang gratifikasi.

“Telah melanggar Pasal 12 huruf a dan b sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Hakim John.

Untuk Pasal 12 a, Andri terbukti menerima Rp400 juta dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Uang ini diberikan supaya Andri menunda pengiriman putusan Kasasi perkara korupsi yang menjerat Ichsan.

Untuk Pasal 12 b, ada uang yang didapat Andri dari pengacara bernama Asep Ruhiyat sejumlah Rp500 juta. Pemberian ini dilakukan lantaran Andri mengatur pemilihan Hakim yang menangani pekara Asep.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby