Pekanbaru, Aktual.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Riau mendalami dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan jajaran Polres Meranti sehingga menyebabkan tersangka pembunuh polisi meninggal dunia.
“Sesuai perintah Kapolda, Kabid Propam bersama jajaran langsung turun ke Meranti guna menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (25/8).
Ia mengatakan tim Propam Polda Riau secara internal akan mendalami prosses penangkapan apakah sudah sesuai prosedur atau justru melanggar hingga menyebabkan kematian.
Namun begitu, Guntur mengatakan berdasarkan keterangan Kapolres Meranti, AKBP Asep Iskandar, tersangka meninggal karena mencoba melawan polisi saat akan ditangkap.
“Tersangka melawan polisi dengan menggunakan Badik (Senjata tajam) dan berusaha kabur. Petugas sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan dua kali tembakan pada bagian kaki,” jelas Guntur.
Pelaku kemudian meninggal akibat kehabisan darah saat dalam perjalanan menuju ke RSUD Meranti, ujar Guntur. Namun begitu, ia mengatakan tetap menunggu hasil penyelidikan jajaran Propam Polda Riau terkait tewasnya pelaku.
Sebelumnya seorang anggota Polres Meranti, Brigadir Adil Tambunan (31) terbunuh dengan sejumlah luka akibat senjata tajam pada sekujur tubuhnya. Pelaku pembunuhan diketahui bernama Apri Andi Pratama (24) seorang honorer Dinas Pendapatan Daerah Meranti.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh: