Jakarta, Aktual.com – Calon Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Marsidin Nawawi berpendapat pemberantasan korupsi harus lebih menekankan pada pengembalian kerugian aset negara akibat dicuri atau istilahnya ‘criminal recovery asset’.

Dengan demikian, menurut dia tidak selalu koruptor harus dijatuhkan hukuman kurungan badan alias penjara.

“Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali, betul. Tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset. Lebih kepada pulihnya keuangan negara. Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat,” kata Marsidin saat jalani ‘fit and proper test’ di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Menurut dia, cara seperti itu ampuh guna mengatasi masalah penuhnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas). Banyaknya koruptor yang dipenjara, dianggapnya justru menambah beban pemerintah.

“Kita lihat fenomena penjara penuh apalagi kalo dihukum berat tambah lama lagi negara harus biayai pidana ini. Penjara penuh, biaya anggaran membengkak,” kata dia. (Novrizal S)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang