Jakarta, Aktual.com- Pemerintah isyaratkan akan kembali melakukan relaksasi ekspor konsentrat Freeport hingga 11 Januari 2017. Terkait keputusan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi menyatakan pemerintah telah mengulang lagi pelanggaran UU No 4 tahun 2009 yang tidak memperbolehkan ekspor konsentrat. Pasca, dua kali berganti menteri.
“Jadi dulu waktu jaman Sudirman Said kita menyatakan izin konsentrat adalah pelanggaran UU minerba. Waktu itu dilakukan relaksasi 6 bulan pertama setelah 5 tahun (uu diberlakukan). Pemerintah minta transisi. Tapi kalau diberlakukan perpanjanganan lagi kan aneh, kok enggak ada keputusan yang jelas soal konsentrat,” ujar Mulyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Mulyadi mengungkapkan, saat itu Komisi VII DPR menawarkan jika pemerintah belum mampu mengatasi soal perijinan tersebut, maka lebih baik keluarkan saja perppu daripada presiden melanggar UU. Sebab, menteri yang memperpanjang izin adalah atas nama presiden. Dan pada waktu itu Sudirman Said mengatakan kalau perppu tidak mungkin selesai maka pemerintah meminta percepatan revisi UU minerba.
“Kami pun OK akan kerja maraton. Kalau bisa desember 2016 ini selesai. Pemerintah juga tak akan bisa perpanjang sampai UU minerba selesai,” ungkap Politisi Partai Demokrat itu.
Lagipula, lanjutnya, PT. Freeport harus melaksanakan kewajiban yang belum dipenuhi. Pertama uang jaminan untuk membangun smelter. “Itu sudah dikirim surat menteri ESDM sampai sekarang belum terpenuhi,” kata Mulyadi.
Kemudian kedua, soal perhitungan divestasi saham juga belum clear bahkan salah perhitungan. Apalagi, Freeport sendiri pun sudah mengakui.
“Karena itu, sampai saat ini kami lihat enggak ada kemajuan apa-apa tahu-tahu ada perpanjangan. Ini yang membuat kami di komisi VII berpikir pemerintah tidak serius untuk tangani permasalahan Freeport. Bukan hanya Freeport saja, Newmoon juga kebagian untuk impor konsentrat,” cetusnya.
“Kalau kita hitung berapa besar kerugian negara kita kalau jual konsentrat. Enggak ada di negara dunia ini negara hanya jual bahan baku mineralnya keluar negeri. Enggak ada. Karena enggak ada nilai tambahnya. Kita aja yang jual isi perut bumi kita tapi enggak ada added valuenya. Itu negara terbelakang pun enggak lakukan hal seperti itu,” tambah dia.
Oleh karena itu, demi kejelasan soal ijin konsentrat tersebut, Komisi VII DPR akan memanggil Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga sebagai Menko Maritim dan Sumber Daya.
“Walau kita enggak tahu persis sejauh mana kewenangan plt ini untuk pengaturan UU. Tapi setidaknya ada hal yang dilakukan pemerintah di satu bulan ke belakang ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: