Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Siti Inshiroh. Sedianya, ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap

Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Siti Inshiroh kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

“Ia akan diperiksa untuk ES (Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/8).

Nama Siti Inshiroh telah beberapa kali masuk dalam daftar pemeriksaan KPK. Pasalnya, Siti merupakan salah satu tim majelis hakim bersama dengan Ketua PN Kepahiang sekaligus hakim tipikor, Janner Purba, dan hakim ad hoc Tipikor, Toton, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (Baca: Terjaring OTT, Ketua PN Kepahiang dan Hakim Tipikor Bengkulu Tiba di KPK).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba, hakim ad hoc PN kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santoni.(Baca juga : KPK Dalami Peran Mantan Gubernur Bengkulu di Kasus Suap Hakim PN Bengkulu).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby