Jakarta, Aktual.com – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Dalam Negeri, Urkanus Sihombing dan Diah Anggaraeni dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dua anak buah Mendagri, Tjahjo Kumolo itu akan dicecar seputar kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pengadaan gedung IPDN di Sumatera Barat.

“Yang bersangkuta akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).

Dalam menyidik kasus ini, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil beberapa pejabat PT Hutama Karya semisal Muhammad Fauzan selaku Direktur, Remon Debal sebagai Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011.

Pemanggilan ini dilayangkan lantaran PT Hutama merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Terlebih, mantan General Manager perusahaan plat merah ini, Budi Rachmat Kurniawan (BRK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi bersama Dudy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek IPDN Sumbar diduga melakukan penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian keuangan mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp125 miliar.

“Tersangka DJ dan BRK diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar,” ungkap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati beberapa waktu lalu. (M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid