Areal lahan dan hutan terbakar terlihat dari atas Helikopter BNPB jenis MI-8 di Desa Pangkalan Terap, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (10/6). Satgas Karlahut Propinsi Riau terus berupaya melakukan pemadaman baik dari darat maupun udara terhadap kebakaran hutan dan lahan yang diperparah dengan kencangnya tiupan angin serta cuaca panas itu. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Kodim 1207/BS Pontianak, sepanjang Agustus 2016 telah menangkap sebanyak 38 orang terduga pembakar lahan yang tersebar di wilayah hukum Kodim tersebut.

“Dari sebanyak 38 orang terduga pembakar lahan tersebut, sebanyak 36 orang petani yang menyiapkan lahan pertanian mereka dengan cara dibakar, dan satu orang pembakar lahan dari pihak pengembang perumahan,” kata Komandan Kodim 1207/BS Pontianak, Kolonel (Inf) Jacky Ariestanto di Pontianak, Jumat (26/8).

Kemudian, satu orang terduga pembakar lahan dari sebuah perusahaan perkebunan sawit. “Oknum manajemen perusahaan perkebunan itu, diduga melakukan kelalaian, karena tidak bisa memadamkan kebakaran lahan di perkebunan mereka,” ungkapnya.

Jacky menjelaskan, semua terduga pembakar lahan tersebut, sudah dilakukan penyerahan ke kepolisian sektor terdekat diamankannya terduga pembakar lahan tersebut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Untuk luasan lahan yang terbakar dari ulah 38 terduga pembakar lahan tersebut, saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh pihak BKSDA Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Menurut dia, dari pantuan Kodim 1207/BS Pontianak di lapangan, paling luas lahan yang terbakar sekitar 50 hektare lebih, di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

“Dari sebanyak 38 terduga pembakar lahan tersebut, kami serahkan sepenuhnya untuk proses hukumnya kepada pihak kepolisian, dan belum tentu juga statusnya menjadi tersangka, karena ada beberapa bukti yang perlu dipenuhi,” kata Jacky.

Dandim 1207/BS Pontianak berharap, para terduga pembakar lahan itu diproses hukum sesuai dengan tingkat kesalahannya, sehingga bisa memberikan efek jera dalam kasus pembakaran lahan yang telah menyebabkan kabut asap tersebut.

Ia mengimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membersihkan lahannya, karena hal tersebut dilarang oleh undang-undang. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kalau melihat ada kebakaran lahan sehingga bisa dengan cepat dipadamkan agar tidak meluas,” katanya.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby