Jakarta, Aktual.com – Pembahasan revisi Peraturan Perintah (PP) No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan atau cost recovery mengalami kendala yang cukup serius lantaran terbentur dengan undang-undang perpajakan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan ganjalan itu juga yang membuat proses revisi tersebut tidak sesuai target waktu yang diharapkan.
“Item-nya banyak, ada sekitar 22 issues. Ada yang deadlock mengenai assume and discharge perpajakan, itu karena ada muatan materi UU,” kata Teguh di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/8).
Menurut teguh, hambatan ini membutuhkan kesepakatan lintas kementerian untuk menemukan jalan solusi agar tidak melanggar undang-undang atas perubahan PP tersebut.
“Jadi ini kan belum selesai, jadi kalau itu misalnya diputuskan di dalam bilateral antara menteri, kemungkinan bisa terselesaikan. Jadi ini salah satu yang harus diputuskan di level menteri lah,” tandasnya.
Sebelumnya Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) telah menjanjikan ingin merevisi PP tersebut dalam jangka waktu secepat mungkin. Perubahan PP tersebut di upayakan karena untuk memberikan keringanan bagi KKKS untuk melakukan aktifitas eksplorasi.
Terlebih dalam suasana rendahnya harga minyak dunia, berpengaruh pada kemampuan finansial KKKS untuk melakukan pencarian sumber cadangan migas baru. Oleh karenanya permasalahan ini dianggap mengancam ketahanan energi nasional.
“Saya sudah bicara dengan pak Mardiasmo, itu akan diharapkan minggu depan sudah bisa selesai,” kata Tokoh Senior Partai Golkar ini di Kantor Kementerian ESDM, Kamis Sore (18/8).
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan