Jakarta, Aktual.com – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi (R) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini Rohadi dijadikan tersangka lantaran diduga menerima sejumlah gratifikasi dari pihak-pihak yang tengah berperkara di PN Jakut, bahkan di Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan dugaan suap pengurusan perkara di PN Jakut, penyidik telah menetapkan R, PP di PN Jakut sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (26/8).
Dijelaskan Priharsa, gratifikasi tersebut diberikan agar Rohadi melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewajibannya sebagai Panitera. Atas dugaan tersebut, Rohadi dijerat dengan 3 Pasal.
“R disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf B, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Priharsa.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, penyidik KPK langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penggeledahan. Ada beberapa tempat yang telah sisir oleh penyidik.
“Kemarin sejak pukul 16.00 WIB sampai dini hari penyidik melakukan penggeledahan, diantaranya di rumah R di Indramayu, Jawa Barat dan di sebuah apartemen Paris, di Kelapa Gading, Jakut,” terangnya.
Kendati demikian, dalam kesempatan kali ini Priharsa tidak membeberkan sumber gratifikasi yang diterima Rohadi. Kata dia, untuk pemberinya masih dalam penelusuran.
Meski begitu, beberapa waktu lalu penyidik KPK sempat memanggil salah satu anggota DPR RI yang diketahui sempat menjadi atasan Rohadi di PN Jakut. Dia adalah Sareh Wiyono, anggota Komisi II DPR.
Apakah yang bersangkutan yang jadi pemberinya? Itu yang belum diakui oleh pihak lembaga antirasuah.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby