Pemberian PMN Kepada 24 BUMN (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com-Komisi VI dan Komisi XI DPR berebut menggunakan hak pengawasan terhadai penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN dengan pembentukan panja. Tindakan Komisi XI yang berencana membentuk panja tersebut disayangkan oleh anggota Komisi VI DPR RI Ichsan Yusuf.

“Sesuai dengan nomenklatur komisi dan yang disetujui pada rapat paripurna dimana urusan PMN diserahkan pada komisi VI,” ujar anggota komisi VI DPR Ichsan Yunus di Jakarta, Jumat (26/8).

“Dan komisi VI memang sudah membentuk panja PMN sejak pertama. Tinggal dilanjutkan saja,” tambahnya.

Ichsan menilai, rencana tersebut menandakan ketidaktaatan pada nomenklatur yang ada. Sebab, jika Komisi XI mengambil kewenangan Komisi VI maka harus diputuskan dalam paripurna.

“Yah. Kita taat saja sama nomenklatur yang sudah disepakati bersama pada paripurna. Kalau mau rubah ya harus di paripurna juga dong. Kan mubazir kalau komisi XI juga ikut buat panja,” singkat politisi PDIP ini.

Artikel ini ditulis oleh: