Jakarta, Aktual.com-Terlibatnya Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid sebagai Ketua Tim Sukses pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI Jakarta, rentan terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan.
Demikian dikatakan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer, Sumadi Atmadja dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (26/8).
Menurut Sumadi, sikap Nusron Wahid juga berpotensi membuat kinerjanya sebagai pejabat negara tak maksimal alias tidak profesional, yang bertentangan dengan asas profesional dan netralitas.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf b dan f Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Sumadi Atmaja.
Selain itu, lanjut dia, pengangkatan Nusron Wahid juga menyalahi ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No 1 Tahun 2015, yang diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Seperti diketahui, Sumadi menjelaskan, dalam UU Pilkada terdapat larangan bagi Pejabat negara, pejabat ASN, Kepala Desa, bahkan Lurah, untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Kami dari LBH Street Lawyer meminta KPK melakukan tindakan preventif terhadap Nusron Wahid agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau jabatan sebagai Kepala BNP2TKI yang merangkap Ketua Timses Ahok selaku calon kepala Daerah DKI Jakarta,” kata Sumadi.
Artikel ini ditulis oleh: