Jakarta, Aktual.co —Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dengan tujuan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Agar dapat terwujud Pemilu sebagaimana harapan kita tersebut, maka Pemilu menyaratkan adanya penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas yang tinggi, memahami, dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara. Sebaliknya, penyelenggara Pemilu yang lemah, besar potensinya untuk menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas.
DKPP memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, dan kredibelitas penyelenggara Pemilu. Secara lebih spesifik, DKPP dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran  kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu, dan jajaran di bawahnya.
Simak wawancara eklusive dengan anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, tentang Peran DKPP dalam mengawasi sepak terjang anggota Penyelenggara Pemilu.