Jakarta, Aktual.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan beberapa fakta yang menyebut adanya potensi konflik kepentingan antara proses legislasi di DPR dengan kegiatan bisnis para anggota. Setidaknya terdapat 32 perusahaan yang berpeluang untuk bersentuhan langsung dengan jabatan, wewenang dan tugas anggota DPR terkait.
“Ada 32 perusahaan yang dimiliki oleh 25 anggota DPR yang berasal dari Komisi I, III IV, VII dan Komisi IX,” beber ICW, dalam rilisnya, Minggu (28/8).
Dijabarkan ICW, di Komisi I yang khusus membahas aspek pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika dan intelejen. Temuan mereka ada 1 anggota yang ternyata memiliki stasiun radio.
Di Komisi, bidang hukum, HAM dan keamanan, ICW mengindikasikan ada 1 potensi konflik kepentingan. Dimana terungkap bahwasanya ada anggota yang memiliki usaha terkait jasa penanganan hukum.
“Komisi IV, ada 6 potensi konflik kepentingan. Banyak anggota memliki usaha di bidang pertanian dan perkebunan. Komisi V, ada 7 potensi lantaran ada anggota yang memiliki bisnis tentang jasa konstruksi,” terang ICW.
Komisi VI, ada 9 potensi konflik dengan faktor adanya bisnis anggota yang berkaitan dengan pengolahan tambang maupun kayu. Komis VII, ditemukan 7 potensi karena anggotanya memiliki usaha di bidang pertambangan batubara dan minyak.
“Komisi IX ditemukan 1 potensi konflik kepentingan. Temuannya, ada anggota yang memiliki bisnis di bidang ketenagakerjaan,” pungkas ICW dalam rilisnya.(M. Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka