Sejumlah perwakilan bakal calon Kepala Derah berkonsultasi saat melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7). KPK telah membuka loket bagi para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak untuk menyerahkan LHKPN sebagai wujud transpransi pejabat publik dan dibuka sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/nz/15.

Jakarta, Aktual.com-Sebanyak 9.835 anggota legislatif atau wakil rakyat baik ditingkat DPRD dan DPR RI belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merujuk pada data yang dilansir KPK dari total 13.668 anggota legislatif di seluruh Indonesia sebesar 71,96 persen belum menyerahkan laporan.

“Dibandingkan dengan penyelenggara negara di eksekutif, yudikatif dan BUMN atau BUMD, tingkat kepatuhan lapor LHKPN anggota legislatif adalah yang terburuk,” demikian dilansir scch.kpk.go.id/statistik-lhkpn, dikutip Minggu (28/8).

Untuk pejabat negara dari unsur Yudikatif menjadi pihak yang paling patuh melaporkan LHKPN. Dari 12.021 orang, 10.339 sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Eksekutif, dari 229.068 orang, yang sudah lapor 167.544, yang belum sebanyak 61.636 orang. Untuk BUMN atau BUMD, dari 27.222 pejabat yang wajib lapor, hanya 5.467 orang atau sebanyak 20,08 persen yang belum lapor LHKPN,” terang KPK.

Untuk usuran pelaporan LHKPN, tertuang jelas dasar hukumnya dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Sesuai peraturan tersebut, penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya sebelum dan sesudah menjabat. Bila tak melaporkan ada sanksi yang akan dijatuhi.

Hukumannya bisa berupa administrasi semisal penundaan naik jabatan atau pencopotan dari jabatan. Bahkan sampai kepada pemotongan gaji.

Artikel ini ditulis oleh: