Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat DPR-RI memberikan dukungan kepada upaya pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan atau biaya recovery.

Namun DPR mengingat akar pemerintah melakukan konsultasi dengan Komisi terkait yang ada di DPR mengenai kabar adanya benturan terhadap perundang-undangan atas perubahan PP tersebut.

“Memang harus memberi ruang untuk tidak terlalu membebankan KKKS diawal saat eksplorasi, kalau kemudian revisi itu nabrak UU, maka harus dibicarakan dengan DPR,” kata Anggota Komisi VII DPR-RI, Ramson Siagian di Jakarta, Senin (29/8).

Hal senada diungkapkan Pengamat Kebijakan Energi, Agung Wicaksono bahwa pemerintah sebaiknya berhati-hati dan menghindari terjadinya pelanggaran terhadap perundang-undangan atas upaya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan atau biaya recovery.

Dia memperhatikan selama ini, upaya revisi yang didorong sejak mantan Menteri Sudirman Said tersebut selalu menemukan kendala dengan Kementerian Keuangan dalam persoalan perpajakan.

Menurutnya, jika memang kendala yang dihadapi dari revisi PP tersebut menyangkut undang-undang perpajakan, maka persoalan itu harus dibawa ke parlemen.

“PP 79 sudah lama disiapkan sejak dari Sudirman Said. tantangannya dari Kementerian Keuangan. Karena selama ini hambatan revisi PP 79 di Menteri Keuangan. Kemudian Kalau benturanya ditingkat PP atau Permen maka hanya membutuhkan pembicaraan di tingkat Menteri. Tapi kalau terkait UU maka harus dibawa ke parlemen,” ujarnya, Senin (29/8).

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan proses revisi itu berbenturan dengan UU perpajakan, sehingga revisi tersebut tidak sesuai target waktu yang diharapkan.

“Itemnya banyak, ada sekitar 22 isu. Ada yang deadlock mengenai assume and discarge perpajakan, itu karena ada muatan materi UU,” kata Teguh di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/8)

Namun sesuai janji Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) bahwa hari ini dia akan merampungkan revisi PP tersebut. Termasuk menyelesaikan atas benturan dengan UU yang dimaksud.

“Bersamaan dengan itu (kerjasama dengan TNI), revisi PP 79/2010 yang kita akan lakukan tentu untuk membuat lebih menarik investasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Senin PP-nya saya tandatangan dan kita serahkan pada presiden. Terkait perpajakan sekaligus akan saya bicarakan hari senin. Saya kira dalam minggu depan sudah selesai semua itu,” pungkasnya.

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan