Tangerang, Aktual.com – Pemerintah Kota Tangerang, Banten mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2016 dari sebesar Rp4,19 triliun menjadi Rp4,56 triliun atau bertambah sebesar Rp370,85 miliar.

Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah di Tangerang, Senin, mengatakan pengajuan APBD perubahan ini dilakukan mengingat perlunya pemanfaatan silpa (sisa lebih perhitungan anggaran), perubahan target penerimaan pendapatan asli daerah, perubahan dalam target penerimaan dana perimbangan, dan penerimaan lain-lain pendapatan yang sah.

Anggaran tambahan tersebut akan dialokasikan untuk menunjang berbagai program Pemkot Tangerang, di antaranya untuk belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan keuangan.

Kemudian, untuk belanja langsung meliputi urusan wajib yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, perberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Lalu keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah.

Ada juga untuk Pemerintahan umum dan administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, urusan ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, komunikasi dan informatika, perpustakaan. “Sedangkan urusan pilihannya meliputi pertanian, pariwisata, kelautan dan perikanan, perdagangan dan perindustrian,” katanya.

Wali Kota menuturkan, apa yang disampaikan dalam RAPBD Perubahan ini, tentunya telah melalui koordinasi serta pembahasan yang disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangerang.

“Usulan RAPBD perubahan ini guna mengakomodir dan memenuhi kebutuhan yang ada di masyarakat serta OPD. Di mana outputnya ditujukan semata-mata untuk masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.

Selain RAPBD tahun 2016, Pemkot Tangerang mengajukan Raperda lainnya kepada DPRD untuk disahkan.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan, diajukannya Raperda yaitu dalam rangka memohon perkenan DPRD Kota Tangerang agar dapat melakukan pembahasan secara bersama-sama dan selanjutnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Apa yang kita semua upayakan semata-mata untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.

Keempat raperda tersebut terdiri dari Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kepemudaan, Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan dan raperda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid