Kendaraan melintas di dekat Papan pemberitahuan Uji Coba jalur di Kawasan kuningan, Jakarta, Senin (25/7/2016). Mulai 27 Juli sampai 26 Agustus Dishub Jakarta akan Uji Coba pembatasan Lalu Lintas Ganjil-Genap di Jalur Bekas 3 in 1.

Jakarta, Aktual.com – Petugas Polda Metro Jaya akan menerapkan tindakan denda maksimal Rp500.000 terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan ganjil-genap mulai Selasa (30/8).

“Mulai besok (Selasa) akan dlakukan penindakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri di Jakarta, Senin (29/8).

Syamsul mengatakan, petugas akan memberikan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang menerobos jalur pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap.

Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan, dasar hukum tindakan itu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Darat mengenai pemasangan tanda nomor kendaraan dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Menurut Syamsul, majelis hakim pengadilan yang akan memutuskan denda maksimal pelanggaran ganjil-genap, sedangkan petugas kepolisian mengambil tindakan di lapangan.

Namun, Syamsul menyebutkan putusan hakim yang akan menentukan pengendara dijatuhkan denda maksimal atau tidak.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapan mulai 30 Agustus 2016 hingga “ERP” siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby