Firdaus Banu Saputro

Jakarta, Aktual.Com-Sistem bank yang prosedural sehingga banyak nasabah tidak dapat menyelesaikan kewajiban kreditnya terhadap bank tersebut, tak ayal banyak nasabah kemudian terkena masalah seperti rumah tersita hingga berujung lelang.

Menyikapi itu, owner PT Karya Propertindo Konsultan (KPK), Firdaus Banu Daputro menyatakan pihaknya hadir untuk membantu dalam penyelesaian masalah nasabah dengan cara takeover asset nasabah dari lelang bank.

“Perusahaan ini memang baru kami rintis. Sifat usaha kami hanya membantu teman dari kesulitan pembayaran kredit rumah. Konsep kami tidak dengan sistem riba, sehingga kami tidak melanggar aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ungkap Firdaus kepada Media, di Kawasan Rawamangun, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan usaha yang  dirintis bersama istrinya Aquino Umar berserta kawan-kawannya ini sangat menguntungkan masyarakat dan bank. Karena, pemilik rumah yang terkena masalah tidak kena riba dan ini sistemnya bagi hasil dari hasil penjualan rumah tersebut.

“Kalau rumah kena kredit macet itu diambil bank lalu di lelang, tapi kalau di bisnis ini rumah tersebut kami take over kemudian kami jual dengan mencari investor. Lalu, untung hasil penjualan rumah itu dibagi kepada si pemilik Rumah, kami (KPK) dan investor,” jelas dia.

Di bisnis ini para investor menginvestasikan uangnya minimal Rp10 juta dengan keuntungan setahun 40 persen dari jumlah penjualan rumah.

Sebab dari keluhan masyarakat yang mengalami kemacetan pembayaran kredit property batas waktu selama 10 bulan maka pihak bank akan melakukan lelang rumah yang selama ini nasabah miliki.

“PT KPK memberikan solusi agar rumah yang nasabah miliki terhindar dari lelang Bank, yang di anggap merugikan nasabah. Caranya PT KPK membeli rumah nasabah dan dalam waktu 6 bulan nasabah bisa membeli kembali rumahnya,” ungkap dia.

Namun, kata Firdaus bisa juga dengan menjual bersama antara PT KPK dengan nasabah atau menjual putus rumah nasabah terhadap PT KPK dengan cara balik nama sertifikat.

Dipaparkan Firdaus, bahwa PT KPK dalam kurun waktu 3 tahun telah memiliki 30 asset Property, dari modal awal Rp 1,5 miliar kini bertambah menjadi Rp 15 miliar. Ada 25 investor yang mendukung bisnis ini dan bekerjasama dengan 4 Bank umum, 9 Bank swasta, 3 Bank syariah dan 8 BPR.

“Bisnis ini untuk menolong teman yang kesulitan melakukan pembayaran kredit rumah” pungkas dia.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs