Jakarta,Aktual.com – Polisi menggeledah rumah Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Tidak hanya sabu dan peralatan isapnya, beberapa satwa, senjata api, dan amunisi, turut diamankan petugas kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, terkait tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Barang bukti itu akan kami satukan dengan rekan Resmob PMJ, yakni dua senjata api dengan peluru 500 butir,” ujar Vivick di Jakarta, Senin (29/8).

Sedangkan, barang bukti terkait psikotropika diserahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk seluruh barang bukti terkait tindak pidana perlindungan satwa diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Gatot terancam terkena UU Darurat Nomor 12/1951 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berikut barang bukti yang diamankan di rumah Aa Gatot, sapaan Gatot Brajamusti.

1. Barang bukti terkait dugaan kepemilikan dan Penyalahgunaan psikotropika jenis sabu:
– 30 jarum suntik
– 9 buah bong sebagai alat hisap sabu
– 7 buah cangklong sbg alat hisap sabu
– 39 buah korek
– 1 bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan berat 10 Gram
2. Barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan amunisi/ UU Darurat:
– Amunisi 3 kotak
– 765 browning/ 32 auto
-1 buah senpi jenis glock 26
-1 buah senpi jenis walther
-1 buah sangkur dan holder
-8 butir amunisi
-500 butir amunisi 9mm
-3 buah kotak amunisi 9mm
– 1 Kotak Amunisi fiochini 32 auto
3. Barang bukti terkait perlindungan satwa:
– 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah di offset
– 1 ekor burung elang jawa.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby