Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary menghidar dari wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR, Jakarta, Rabu (4/5). Amran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar guna meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Bina Marga pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hediyanto Husaini disebut meminta ‘perlindungan’ Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary.

Begitu disampaikan kuasa hukum Amran, Hendra Karingan. Kata dia, Hediyanto meminta kliennya agar tidak melibatkan dirinya dalam kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi anggota Komisi V DPR RI.

“Pak Hediyanto itu pernah datang ke rumahnya Amran di Bekasi. Dia (Hediyanto) bilang begini, Pak Amran tolong amankan saya, bantu saya. Apa maksudnya itu? Supaya Amran tidak buka,” beber Hendra saat dihubungi, Senin (29/8).

Hendra mengklaim kalau Amran tidak memenuhi permintaan itu. Bahkan, Amran sudah membeberkan sejauh mana peranan Hediyanto dalam kasus suap tersebut.

“Amran sudah buka, pas jadi saksi dia sudah buka (peranan Hediyanto),” katanya.

Hendra pun mengakui bahwa kliennya memang menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Namun, sambung dia, uang itu tidak ‘dimakan’ sendiri. Ada pihak-pihak yang juga kecipratan uang tersebut.

“Mengalir sampai atasan Amran dari tingkat Kepala Biro, Dirjen, sampai Sekjen juga DPR. Dapat semua. Menteri tidak, tapi Sekjen, dirjen, Direktur sampai ke bawah-bawah itu dapat. Sampai THR juga dapat, dikasih Amran,” ungkapnya.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Amran disebut meminta sejumlah dana untuk keperluan suksesi sebagai Kepala BPJN IX. Untuk itu, Amran menjanjikan sejumlah proyek kepada Abdul dan beberapa rekannya.

Pemberian uang itu kemudian terjado pada 13 Juli 2015. Bertempat di parkiran gedung Arcadia, Plaza Senayan, Jakarta, Abdul memberikan uang Rp8 miliar.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby