Holding Energi PGN-Pertamina
Holding Energi PGN-Pertamina

Jakarta, Aktual.com – Keinginan Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk membentuk holding BUMN dengan melakukan pencaplokan PT PGN (Persero) Tbk kedalam PT Pertamina dinilai kebijakan yang tergesa-gesa.

Anggota DPR-RI Komisi Bidang BUMN, Siti Mukaromah menilai peran perusahaan PGN sangat mempengaruhi masyarakat secara luas atas konsumsi gas, sehingga aksi bisnis hendaknya berhati hati karena akibat dari kegagalan memicu kemarahan publik jika permintaan publik mengalami gangguan.

“Pembentukan ‘holding’ Pertamina-PGN ini berdampak besar bagi perekonomian dan hajat hidup orang banyak, sehingga pemerintah mesti mengkajinya secara komprehensif dan hati-hati, serta berkonsultasi dulu dengan DPR,” katanya di Jakarta, Senin (29/8).

Kemudian berdasarkan catatannya, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi pertanyaannya selaku DPR yang diamanatkan oleh rakyat untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pemerintah.

Pertama, terkait 43 persen saham publik yang berada di perusahaan PGN, dirinya tidak menginginkan ada penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah yang mengabaikan saham milik publik.

Lalu, lanjut politisi PKB tersebut, hingga saat ini, belum ada peta jalan (road map) tata kelola migas, sehingga tidak terlihat apakah holding Pertamina-PGN itu diperlukan atau tidak.

Kemudian, dari sisi payung hukum, menurut Siti, saat ini, RUU BUMN sebagai revisi UU No 19 Tahun 2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR. Artinya, aturan terkait perusahaan induk BUMN belum ada payung hukumnya.

Jikapun holding itu mengacu pada UU 19/2003, tambahnya, maka pembentukan holding akan tersandung beberapa persoalan seperti status PGN yang akan berubah menjadi perusahaan non-BUMN.

(Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka