Jakarta, Aktual.com – Gugatan nelayan Teluk Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada PT Muara Wisesa Samudera untuk reklamasi Pulau G, memasuki babak baru.

Yakni dengan adanya upaya banding yang dilakukan Ahok dan PT MWS yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI. Dimana PTUN sebelumnya sudah memutuskan memenangkan gugatan nelayan dan menghentikan proyek Pulau G.

Menghadapi perlawanan dari Ahok dan pengembang, nelayan yang diwakili oleh koalisi akan ajukan Kontra Memori Banding ke PTTUN, Selasa (30/8) pagi, di Jalan Cikini Raya No. 177 Menteng, Jakarta Pusat.

Dari informasi yang diterima Aktual.com, nelayan Muara Angke bakal mengawal proses itu sembari lakukan aksi unjuk rasa. “Membawa perahu dan meminta bertemu dengan Ketua PTTUN Jakarta agar memutus perkara reklamasi dengan berpihak pada nelayan dan lingkungan,” ujar Marthin Hadiwinata dari DPP KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia), Senin (29/8).

Diberitakan sebelumnya, pada 31 Mei lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G yang dikelola PT MWS.

Majelis ‎Hakim PTUN yang diketuai Adhi Budi Sulistyo saat itu paparkan lima poin dalam putusannya. Antara lain, mengabulkan permohonan gugatan dan memerintahkan tergugat yakni Pemprov‎ DKI untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 sampai memiliki kekuatan hukum tetap dan final.

Selain itu, SK yang dikeluarkan Ahok dianggap masih rancu. Sebab berkaitan dengan rencana Perda zonasi yang mandeg pembahasannya di DPRD DKI. Juga tidak mencantumkan UU RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penyusunan Amdal reklamasi Pulau G juga dianggap tidak melibatkan nelayan secara partisipatif.

Artikel ini ditulis oleh: